PERATURAN AKADEMIK
Peraturan akademik adalah peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi, mulai dari pengaturan unsur pelaksana akademik, bagian tata usaha STIKBA, program studi, laboraturium STIKBA, mahasiswa, dosen, pembimbing, teknisi sumber belajar
( upt) maupun para pejabat di STIKBA, adalah satuan pelaksana administratif yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi administrasi pendidikan, administrasi kemahsiswaan, administrasi umum dan perlengkapan serta administrasi keuangan dan kepegawaian. Laboratorium di STIKBA adalah perangkat penunjang kegiatan akademik pada satu atau seperangkat cabang ilmu di bidang ilmu-ilmu kesehatan. Dosen STIKBA terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap dengan tugas utama adalah mengajar,
Proses Belajar Mengajar
Proses belajar mengajar dapat berupa kegiatan kuliah tatap muka, praktek laboratorium, praktek lapangan, studi kasus, seminar, dan penulisan skripsi dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan pencapaian tujuan progaram pendidikan. Pelaksanaan proses belajar mengajar mengacu pada garis-garis besar program pembelajaran (GBPP) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP), Dalam setiap perkuliahan dosen matakuliah berkewajiban mengisi daftar hadir dan daftar kegiatan pengajaran yang telah disediakan.
Program studi
1.Mengatur tugas tenaga pengajar dalam menyelenggarakan pendidikandan pengajaran menurut bidang keahliannya.
2. Mengusulkan tugas tenaga pengajar pada mata kuliah tertentu kepada ketua,
3. Mengusulkan pemanfaatan fasilitas penyelenggara pendidikandanpengajaran kepada ketua,
4. Mengusulkan pembimbing akademik, PKL dan Skripsi, kepada ketua,
Beban masa Studi
1. Beban studi Program Diploma paling sedikit110 sks dan paling banyak 120 sks, dengan masa studi secepatnya 6 semester dan paling lama 10 semester.
2. Beban studi Program Sarjana paling sedikit 144 sksdan paling banyak 160 sks, dengan masa studi secepatnya 8 semester dan paling lam 14 semester.
3. Kontrak kuliah merupakan perjanjian mahasiswadengan STIKBA untuk mengikuti perkuliahan yang telah dijadwalkan .
4. Indeks prestasi adalah jumlah hasil perkailan nilai kredit dengan nilai bobot setiap mata kuliah
5. Besarnya beban studi yang dapat dikontrak mahasiswa Program Sarjana mulai semester III ditentukan dengan pedoman sebagai berikut :
a. Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP 3,00 sampai 4,00 yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semeseter maksimum 24 sks
b. Jika pada semester sebelumnya 2,50 sampai 2,99 yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 21 sks
c. Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP2,00-2,49, yang bersangkutan berhak mengontrak matak kuliah maksimum 18 sks.
d. Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP 1,50-1,99 yang bersangkutan berhak mengontrak matakuliah maksimum 15 sks.
e. Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP 0.00-1,49, yang bersankutan berhak mengontrak mata kuliah sks.
6. Bagi Mahasiswa yang baru melakukan cuti kuliah maka ketentuannya didasarkan kepada kemampuan yang dicapainya padasemester sebelumnya ia melakukan cuti kuliah .
7. Setiap mahasiswa program studi S1 STIKBA diwajibkan melaksanakan seminar proposal penelitian Skripsi
8. Persyaratan Akademik yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk dapat melaksanakan seminaradalah mahasiswa yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 8 kali sebagai peserta dan 2 kali sebagai pembahas dalam kegiatan seminar proposal penelitian mahasiswa dalam program studinya , yang dibuktikan dalam kartu kehadiran seminar.
9. Seminar dapat dilaksanakan apabiladihadri paling 2 dosen penelaah dan 10 orang mahasiswaprogram studi bersangkutan.
Penilaian hasil belajar dan Evaluasi
1. Penilaian terhadap kemajuan belajarmahasiswa dilakukan secara berkala, yang dapatberbentuk kuis, pelaksanaantugas, ujian midsemester, ujian akhir semester, tugas dan pengamatan dosen
2. Penilaian hasil belajarmahasiswasetiap perkuliahan
AKADEMIK
04.12 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar