PERATURAN AKADEMIK
Peraturan akademik adalah peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim Jambi, mulai dari pengaturan unsur pelaksana akademik, bagian tata usaha STIKBA, program studi, laboraturium STIKBA, mahasiswa, dosen, pembimbing, teknisi sumber belajar
( upt) maupun para pejabat di STIKBA, adalah satuan pelaksana administratif yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi administrasi pendidikan, administrasi kemahsiswaan, administrasi umum dan perlengkapan serta administrasi keuangan dan kepegawaian. Laboratorium di STIKBA adalah perangkat penunjang kegiatan akademik pada satu atau seperangkat cabang ilmu di bidang ilmu-ilmu kesehatan. Dosen STIKBA terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap dengan tugas utama adalah mengajar,
Proses Belajar Mengajar
Proses belajar mengajar dapat berupa kegiatan kuliah tatap muka, praktek laboratorium, praktek lapangan, studi kasus, seminar, dan penulisan skripsi dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan pencapaian tujuan progaram pendidikan. Pelaksanaan proses belajar mengajar mengacu pada garis-garis besar program pembelajaran (GBPP) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP), Dalam setiap perkuliahan dosen matakuliah berkewajiban mengisi daftar hadir dan daftar kegiatan pengajaran yang telah disediakan.
Program studi
1.Mengatur tugas tenaga pengajar dalam menyelenggarakan pendidikandan pengajaran menurut bidang keahliannya.
2. Mengusulkan tugas tenaga pengajar pada mata kuliah tertentu kepada ketua,
3. Mengusulkan pemanfaatan fasilitas penyelenggara pendidikandanpengajaran kepada ketua,
4. Mengusulkan pembimbing akademik, PKL dan Skripsi, kepada ketua,
Beban masa Studi
1. Beban studi Program Diploma paling sedikit110 sks dan paling banyak 120 sks, dengan masa studi secepatnya 6 semester dan paling lama 10 semester.
2. Beban studi Program Sarjana paling sedikit 144 sksdan paling banyak 160 sks, dengan masa studi secepatnya 8 semester dan paling lam 14 semester.
3. Kontrak kuliah merupakan perjanjian mahasiswadengan STIKBA untuk mengikuti perkuliahan yang telah dijadwalkan .
4. Indeks prestasi adalah jumlah hasil perkailan nilai kredit dengan nilai bobot setiap mata kuliah
5. Besarnya beban studi yang dapat dikontrak mahasiswa Program Sarjana mulai semester III ditentukan dengan pedoman sebagai berikut :
a. Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP 3,00 sampai 4,00 yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semeseter maksimum 24 sks
b. Jika pada semester sebelumnya 2,50 sampai 2,99 yang bersangkutan berhak mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya maksimum 21 sks
c. Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP2,00-2,49, yang bersangkutan berhak mengontrak matak kuliah maksimum 18 sks.
d. Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP 1,50-1,99 yang bersangkutan berhak mengontrak matakuliah maksimum 15 sks.
e. Jika pada semester sebelumnya memperoleh IP 0.00-1,49, yang bersankutan berhak mengontrak mata kuliah sks.
6. Bagi Mahasiswa yang baru melakukan cuti kuliah maka ketentuannya didasarkan kepada kemampuan yang dicapainya padasemester sebelumnya ia melakukan cuti kuliah .
7. Setiap mahasiswa program studi S1 STIKBA diwajibkan melaksanakan seminar proposal penelitian Skripsi
8. Persyaratan Akademik yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk dapat melaksanakan seminaradalah mahasiswa yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 8 kali sebagai peserta dan 2 kali sebagai pembahas dalam kegiatan seminar proposal penelitian mahasiswa dalam program studinya , yang dibuktikan dalam kartu kehadiran seminar.
9. Seminar dapat dilaksanakan apabiladihadri paling 2 dosen penelaah dan 10 orang mahasiswaprogram studi bersangkutan.
Penilaian hasil belajar dan Evaluasi
1. Penilaian terhadap kemajuan belajarmahasiswa dilakukan secara berkala, yang dapatberbentuk kuis, pelaksanaantugas, ujian midsemester, ujian akhir semester, tugas dan pengamatan dosen
2. Penilaian hasil belajarmahasiswasetiap perkuliahan
AKADEMIK
MAHASISWA DAN KELULUSAN
MAHASISWA DAN KELULUSAN
Perkumpulan Baiturrahim merupakan salah satu lembaga pendidikan yang bertekat memberikan andil yang baik terhadap pendidikan di negeri ini, terutama di bidang Kesehatan.Oleh sebab itu berbagai fasilitas pendidikan senantiasa dibenahi dan dilengkapi antara lain sarana dan prasarana , fasilitas belajar mengajar, termasuk laboratorium pendidikan, layanan kesehatan, asrama, musholah, transportasi, dan lainnya, semua itu di tujukan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pembe;lajaran. Sesuai dengan namanya Baiturrahim, yaitu rumah kasih sayang seluruh siswa dituntun dengan penuh kekeluargaan kasih sayang untuk menapaki masa depan yang cerah.
Sesuai dengan kebutuhan masyarakat STIKBA Jambi mempunyai 5 program studi yaitu : S1 Keperawatan, S1 Ilmu Gizi, DIII Keperawatan, DIII Kebidanan dan DIII Fisioterapi.
Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru
1.Penerimaan Mahasiswa Baru : Program Diploma, Sarjana baik Regular maupun Ekstensi dilakukan setiap awal tahun Akademik.
2.Syarat-syarat dan prosedur diatur dalam pedoman penyelenggaraan administrasi STIKBA Jambi
3.Penerimaan Mahasiswa pindahan program studi dilingkungan STIKBA pada awal tahun Akademik setelah mahasiswa yang bersangkutan kuliahsekurang-kurangnya dua semester.
4.Persetujuan pindah program studiselain memperhitungkan daya tampung juga harus mmenuhi syarat-syarat dan prosedur yang diaturlebih lanjut.
Adapun di STIKBA Jambi Sistem penerimaan mahasiswa baru direkrut melalaui i tiga jalur
1.Jalur PKPI (Penjaringan Kusus Pengembangan Institusi). Melalui jalur in ,calon mahasiswa menyumbang dengan standar yang telah ditentukan namun kelulusan tetap melalui tertulis dan tes kesehatan dengan perjanjian kalau nilain tesnya tidak mencapai standar kelulusan sumbangannya dikembalikan . Dalam pelaksanaan perkuliahan mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban yang sama denagan mahasiswa lainnya, baik dari segi fasilitas perkuliahan maupun dalam sarana dan prasarana.
2.Jalur PKPM (Penjaringan Khusus Pengembangan minat) Calon mahasiswa baru ini direkrit berdasar nilai NEM/ Ijazahnya, yaitu yangnmemdapat nilai sepuluh besar tertinggi dari masing-masing sekolah, Calon Mahasiswa ini di rektrut tanpa tes tertulis, kecuali tes kesehatan dan bebas dari uang pendaftaran. Untuk hak dan kewajiban mahasiswa setelah lulus nanti baik pembelajaran, fasilitas sarana prasarana sama dengan mahasiswa lainnya .
3.Jalur Biasa ( Seleksi melaluiTes )
Penerimaan calon mahasiswa melalui test seleksi tertulis maupun tes kesehatan Hasil kelulusan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan, materi tes tertulis adalah, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA terpadu dan IPS terpadu, sedangkan untuk Tes Kesehatan: Tes berbadan sehat dan tes tidak buta warna.
Syarat-syarat penerimaan mahasiswa baru
A. Syarat umum
1. Lulusan SMA sederajat
2. Tinggi badan minimal Pria 155 cm Wanita 150 cm
3. Sehat Jasmani dan rohani
4. Mengikuti testing masuk STIKBA Jambi
B. Syarat Khusus
1. Berbadan sehat dan tidak buta warna dibuktikan melalui tes kesehatan
2. Bagi program D3 mebuat surat pernyataan bersedia tinggal di asrama.
3. Bagi program DIII belum berstatus menikah.
Orientasi Mahasiswa
Setiap mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus tes masuk STIKBA, baik tes tertulis maupun tes kesehatan, atau yang dinyatakan sudah diterima, wajib mendaftar ulang dan mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa. Di STIKBA Jambi disebut dengan kegiatan PKK ( Pengenalan Kehidupan Kampus ), Kegiatan dibagi 2 yaitu kegiatan Pembinaan minat dan bakat( ekstrakurikuler) dan Kegiatan pengenalan aturan-aturan akademik, kemahasiswaan, mekanisme keuangan dan penggunaan fasilitas laboratorium Kesehatan, IPA, Komputer, dan Mekansme keuangan. Selain dari itu yang semua mahasiswa wajib mengikuti Traning ESQ selama 2 hari.
Pembinaan Mahasiswa
1. Mahasiswa diberi pembinaan dari segi keimanan dan ketagwaan melalui zikir bersama setiap hari jumat, sebelum mulai kuliah, dari segi kesehatan membiasakan hidup dan menjaga kesehatan dengan senam pagi setiap hari Sabtu, membiasakan operasi semut untuk menjaga kebersihan.
2. Kegiatan Ektrakurikuler sesuai dengan minat dan bakat.
Ada beberapa pembinaan minat dan bakat mahasiswa yaitu:
a. Kegiatan seni, baik seni tari, musik, vokal, dan drama.
Mahasiswa sering mengikuti lomba-lomba dalam kegiatan seni, antar perguruan tinggi di propinsi jambi
maupun diluar propinsi.
Dibidang seni tari, sudah banyak prestasi yang diraih,
1. juara I lomba tari pada bulan bahasa Tingakat perguruan seprovinsi Jambi Provinsi Jambi.
2. juara III lomba Tari pada PEKSIMIDA Provinsi Jambi.Jua
3. Mendapat kehormatan tampil untuk pembukaan PEKSIMINAS di depan Mentri Pendidikan
dan Mentri Pariwisata,
Dibidaang Seni musik dan Vokaln, prestasi yang pernah diraih:
1. Juara II, lomba Nasyid tingkat perguruan seprvpinsi Jambi
2. Juara I Festival Band Mahasiswa di provinsi jambi
b.Kegiatan Olah Raga
Adanya group sepeda
c. Drum band
d.Kegiatan Ilmiah
e. Pusat Informasi dan Konseling
f. Lembaga Dakwa Kampus
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN STIKBA JAMBI
Penyelenggara Pendidikan
STIKBA penyelenggara pendidikan akademik program Diploma dan Sarjana dibidang ilmu kesehatan. Pelaksanaan pendidikan akademik STIKBA diselenggarakan oleh jurusan atau program studi. Pelaksanaan kegiatan akademik difasiltasi oleh unsur penunjang yang ada sepert perpustakaan, laboratorium dan lain-lain.
Pendidik dan tenaga Kependidkan STIKBA Jambi
No Tenaga pendidik Tenaga Kependidikan Jumlah
1 Ketua Perkumpulan 4
2 Sekretaris Perkumpulan
3 Bendahara Perkumpulan
4 Staf Perkumpulan
5 Ketua STIKBA 14
6 Pembantu Ketua I
7 Pembantu Ketua II
8 Pembantu Ketua III
9 Ka Prodi S1 Keperawatan
10 Ka Prodi S1 Gizi
11 Ka Prodi DIII Keperawatan
12 Ka Prodi DIII Kebidanan
13 Ka Prodi DIII Fisioterapi
14 Sek Prodi S1 Keperawatan
15 Sek Prodi S1 Gizi
16 Sek Prodi DIII Keperawatan
17 Sek Prodi DIII Kebidanan
18 Sek Prodi DIII Fisioterapiu
19 Kepala PJMA 2
20 Staf PJMA
21 Kepala PPPM 3
22 Staf PPPM
23 Kepala upt Perpustakaan 3
24 Staf perpustakaan
25 Ka Labor 7
26 PJ Lab Keperawatan
27 PJ Lab Kebidanan
28 PJ Lab Gizi/kuliner
29 PJ Lab MIPA
30 Ka UPT Komputer 3
31 Staf UPT Komputer
32 Kasubag Akademik 11
33 Staf Akademik pusat
34 Staf Akademik S1 Kep
35 Staf Akademik S1 Gizi
36 Staf Akademik DIII Kep
37 Staf Akademik DIII Keb
38 Staf Akademik DIII Fisioterapi
39 Kasubag Keuangan 5
40 Bendahara pusat
41 Bendahara S1
42 Bendahara DIII
43 Bendahara Asrama
44 Sek Pengelola Non Reg S1 Kep 3
46 Sek pegelola Non Reg S1 Gz
46 Sek pengelola Non Reg DIII Kep
47 Kasubag Adm Umum & peg 15
48 Kep unit perlengkapan
49 Koordinator kebersihan
50 Staf Kepegawaian
51 Staf kebersihan & adm gdg
52 Staf umum & Inventaris
53 Staf umum dan kebersihan
54 Kepala Satpam 10
55 Anggota Satpam
56 Koord Kendaraan 7
57 Supir Bus
58 Supir Operasional
59 Kasubag Kemahasiswaan 2
60 Staf Kemahasiswaan 50
62 Dosen Luar Biasa 40
I. Tenaga Pendidik/ Dosen ( Pembimbing, Pengajar, Pelatih)
Tenaga Pendidik ( Dosen ) di STIKBA
Status Dosen STIKBA ada 4 macam:
1. Dosen tetap Pegawai
2. Dosen Tetap NonPegawai
3. Dosen Luar Biasa
4. Dosen Tamu
Pendidikan terakhir Dosen Tetap STIKBA
1. D IV = 9 orang
2. S1 = 20 orang
3.S2 = 30 orang
4. S3 = 3 orang
5. Yang sedang penidikan S2 = 15 orang
6. Yang sedang pendidikan S3= 2 orang
dr Spesialis = 17 orang,
Pendidikan terakhir dosen Luar Biasa pada umumnya S2
Dosen Tamu umumnya guru Besar dan Dokter spesialis
Rekrukmen Dosen Tetap :
1. Beragama Islam
2. .Sesuai dengan Jurusan yang dibutuhkan
3. Melalui tes tertulis
4. Melalui Tes Kesehatan
5. Melalui Psiko Tes
6. Tes Wawancara
7. Mikro Teaching
8. Berijazah minimal S1
Dalam melakukan proses belajar mengajar:
a.Dosen wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik yaitu kewajibanuntukmemelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui kajian, penelitian , pembahasan dan penyebarluasan ilmu kepada mahasiswa atau sesama dosen, secara bertanggung jawab dan mandiri .
b.Dosen wajib menjunjung tinggi hak mengajar yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme sebagai seorang Pendidk yang adiwjudkan dalam bentuk perilaku dan keteladanan.
c.Dosen wajib mengikuti perkembangan metode penyampaian dalam proses pembelajaran (methodsof delivery).
Tanggungjawab Dosen :
a. Dosen bersama tim mata kuliah bertaggung jawab dalam penyusunan GBPP dan SAP
b. Dosen baertanggung jawab bersama tim dalam kelancaran perkuliahan termasuk ujian dan penilaian.
Dosen Pembimbing :
a. Perencanaan studi mahasiswa program diploma dan program sarjanadi bimbing oleh dosen pembimbing akademik (PA) ditetapkan oleh Ketua Program Studi.
b. Dosen PA yang diangkat adalah dosen tetap STIKBA,
c. Dosen PA brtugas:
d.tugas dosen PA yang disebutka di atas untuk sementara waktu dapat dilimpahkan kepadaketua program studi selama dosen bersangkutan bertugas luar yang bersifat temporer dari STIKBA..
e.Penggatian dosen PA dimungkinkan sepanjang dosen bersangkutan bertugas dari STIKBA untuk mengikuti pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Kewajiban Dosen STIKBA
a.Setiap dosen program studi berkewajiban berperilaku dan bersikap sopan serta menjagamartabat civitas akademika, baik di dalam lingkungan STIKBA maupun dalam masyarakat.
b.Setiap dosen berkewajiban untuk memelihara segala fasilitas STIKBA dan membantu
c.kelancaran proses belajar mengajar yang diselenggarakan oleh STIKBA.
II. Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah para penyelenggara pendidikan selain pendidik dalam menunjang tercapinya tujuanpendidikan secara efektif dan efisien , yang terdiri dari : pengelola, laboran, teknisi sumber belajar , peneliti dan penguji. Mereka mereka inipun sangat menetukan berjalan atau melemahnya jalan pendidikan, dengan arti kata mereka juga sebagai salah satu penentu dalam kelancaran dankesusesan penyelenggaraan pendidian
Syarat-syarat penerimaan tenaga kependidikan :
1. Ijazah sesuai dengan kebutuhamn
2, Mempunyai keahlian dibidang masing-masing
3. Mengikutoi tes:
a.TesTertulis
b.Tes keasehatan
c.Psiko tes
d.Tes Wawancara
Status Pegawai/ Karyawan STIKBA. ada 4 macam:
1. Percobaan
2. Sementara
3. Tetap
4. Honor/ Kontrak
Tanggung Jawab Pegawai/ Karyawan STIKBA:
Pegawai STIKBA bertanggungjawab menjalankan tugasnya sesuai dengan Job Description yang telah di tentukan
Pegawai STIKBA bertanggung jawab atas pekerjaan yang dijalankan .
Pegawai STIKBA bertanggung jawab atas penggunaan dan fasiltas yangdisediakn oleh STIKBA .
Kewajiban Pegawai/ Karyawan STIKBA
•Setiap pegawai program studi berkewajiban berperilaku dan bersikap sopan serta menjaga martabat civitas akademika, baik di dalam lingkungan STIKBA maupun dalam masyarakat.
•Setiap pegawai berkewajiban untuk memelihara segala fasilitas STIKBA dan membantu kelancaran proses belajar mengajar yang diselenggarakan oleh STIKBA.
Hak Pegawai/ Karyawan
•Pegawai berhak menerima gaji sesuai dengan yang telah ditentukan , gaji pokok dan tunjangan
•Pegawai berhak mendapat gaji ke 13 setiap akhir tahun
•Pegawai berhak mendapat cuti tahunan selam 12 hari dan tidak ada kelipatan untuk tahu berikutnya.
•Pegawai berhak mendapat reward apabila berprestasi
•Ppegawai STIKBA berhak mendapat asuuransi kesehatan bagi yang sudah berstatus tetap
•Pegawai STIKBA berhak mengajukan kenaikan pangkat dalam masa 3 tahun.
•Pegawai STIKBA berhak mendapat pensiun sesuai dengan masa yang sudah ditentukan





